Lantik Pejabat Administrator, Fungsional dan PNS : Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Lantik Pejabat Administrator, Fungsional dan PNS : Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

--

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Raih Predikat WBK: Integritas dalam Tata Kelola Pemerintahan

"Ingatlah untuk selalu bertanggung jawab dalam menjalankan segala konsekuensi menjadi seorang ASN, guna menjaga nama baik Kemenkumham," ungkap Ilham Djaya dengan tegas, mengingatkan para PNS baru akan tanggung jawab dan harapan masyarakat yang besar terhadap integritas dan dedikasi mereka sebagai abdi negara.

Dalam konteks tahun politik, Ilham Djaya memberikan himbauan kepada seluruh ASN Kemenkumham agar tetap netral dalam mendukung siapapun paslon peserta pemilu.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu tanpa adanya intervensi politik atau kampanye di media sosial.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Raih Predikat WBK: Integritas dalam Tata Kelola Pemerintahan

BACA JUGA:Studi Tiru Zona Integritas, IAIN Pontianak Kunjungi Kanwil Kemenkumham Sumsel

"ASN bebas dari segala tuntutan politik dan berperan penting dalam menjaga integritas serta kredibilitas penyelenggaraan pemilu," tutupnya.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pejabat Administrasi, Pengawas, dan Fungsional di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel.

Keberadaan mereka memberikan dukungan moral dan semangat baru bagi para pejabat yang baru saja dilantik.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gencarkan Program Medis dan Sosial: 520 Narapidana Narkoba Terlibat dalam Rehabilitasi

BACA JUGA:Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Pimpin Langkah Menuju Laporan Keuangan yang Transparan

Dengan pelantikan ini, diharapkan kinerja dan pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham Sumatera Selatan semakin meningkat, sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: