Audensi dengan Pj . Gubernur Sumsel, Kakanwil Ilham Djaya Bahas Implementasi Hukum dan HAM

Audensi dengan Pj . Gubernur Sumsel, Kakanwil Ilham Djaya Bahas Implementasi Hukum dan HAM

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Di tengah dinamika pembangunan di Indonesia, sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) memiliki peran yang sangat vital.

Hal ini tidak terkecuali bagi Sumatera Selatan, dimana dalam upaya meningkatkan kualitas hukum dan hak asasi manusia (HAM), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham (Kakanwil) Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, melakukan langkah konkret dengan melakukan audiensi dan koordinasi ke Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Puncak Peringatan HBI ke-74, Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara dan Tasyukuran

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Pelayanan Berbasis HAM di Pemkab Empat Lawang

Pada Jumat (26/1) siang yang lalu, suasana di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan terlihat ramai.

Kedatangan Kakanwil Ilham Djaya disambut langsung oleh Pelaksana Tugas (Pj.) Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Agus Fatoni.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas tentang pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Kemenkumham Sumsel dengan Pemerintah Provinsi dalam menjunjung tinggi hukum dan HAM di daerah tersebut.

BACA JUGA: Peringati HBI ke- 74, Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga

BACA JUGA: Jalin Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audensi Kejati Sumsel

Salah satu isu utama yang dibahas adalah kondisi umum Pemasyarakatan di Sumatera Selatan.

Kakanwil Ilham Djaya memberikan gambaran tentang permasalahan over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah tersebut.

Angka kelebihan kapasitas yang mencapai lebih dari 100% menjadi perhatian serius yang perlu segera ditangani.

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 19 Majelsi Pengawas Daerah Notaris

BACA JUGA:Lantik Pejabat Administrator, Fungsional dan PNS : Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: