Provinsi Sumatera Utara dan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias: Menelusuri Kabupaten Tertinggal

Provinsi Sumatera Utara dan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias: Menelusuri Kabupaten Tertinggal

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Potensi dan Tantangan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Nias Barat akan menjadi bagian integral dari wilayah ini.

Dengan pemisahan dari Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Nias diharapkan memiliki luas wilayah mencapai 5.620 kilometer persegi.

BACA JUGA:HIMNI Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dalam Pemekaran Wilayah Sumatera Utara

BACA JUGA:Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias: Potret Pemekaran Sumatera Utara yang Terhambat Moratorium DOB 

Berdasarkan hasil sensus penduduk BPS tahun 2022, jumlah penduduk Provinsi Kepulauan Nias diperkirakan mencapai sekitar 890 ribu jiwa.

Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara sendiri telah menjadi topik pembicaraan sebelumnya, dengan wacana awal mencakup pembentukan tiga provinsi baru, yaitu Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara. 

Namun, dalam update terbaru, usulan pemekaran Provinsi Sumatera Utara mencakup pembentukan 5 provinsi daerah otonomi baru.

Meskipun ide pemekaran Provinsi Sumatera Utara dianggap realistis mengingat luas wilayahnya yang mencapai 72.981 kilometer persegi, namun, masih terdapat ketidakpastian seputar moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Membahas Aspirasi dan Dampak Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

BACA JUGA:Keberanian Raja-raja Sisingamangaraja: Kisah Sakti Kerajaan Batak Toba di Sumatera Utara

Provinsi Sumatera Utara, dengan 8 kota dan 25 kabupaten, menempati peringkat empat dalam jumlah penduduk terbanyak secara nasional. 

Jumlah penduduknya, yaitu 15.372.437 jiwa atau sekitar 210 jiwa per kilometer persegi, menempatkannya di bawah Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Jawa Tengah.

Penting untuk dicatat bahwa 5 usulan provinsi DOB dalam pemekaran Provinsi Sumatera Utara bukan hanya keinginan pemerintah daerah, tetapi juga mencerminkan aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat. 

Rencana ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di seluruh wilayah provinsi.

BACA JUGA:Kabupaten Karo: Juara PDRB dan Puncak Kemakmuran di Sumatera Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: