Jadi Narasumber Sosialisasi Pancasila, Kadivyankum Kemenkumham Sumsel Sampaikan Materi Kebijakan Regulasi di

 Jadi Narasumber Sosialisasi Pancasila, Kadivyankum Kemenkumham Sumsel Sampaikan Materi Kebijakan Regulasi di

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, telah menjadi narasumber pada sebuah acara penting yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum di Provinsi Sumatera Selatan.

Acara tersebut merupakan Bimbingan Teknis Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Rangka Evaluasi Kebijakan dan Regulasi yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Acara ini berlangsung di Ball Room Hotel Swarna Dwipa pada hari Selasa, tanggal 27 Februari.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Penyelenggaraan Rakor Capaian Kinerja

Dalam kesempatan tersebut, Ika Ahyani Kurniawati, yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Kanwil Kemenkumham Sumsel, menekankan pentingnya kegiatan bimbingan teknis untuk meningkatkan pemahaman para sumber daya manusia.

Khususnya pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum, dalam hal internalisasi nilai-nilai Pancasila.

Ia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas produk hukum di daerah.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Bimtek Sistem Database Pemasyarakatan

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Verifikasi Kepuasan Pelayanan di Lapas Lubuklinggau

Kanwil Kemenkumham Sumsel telah berhasil menghasilkan 21 pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang telah bekerja keras dan produktif dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Pada tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan Kepala daerah sebanyak 265.

Hingga akhir Januari 2024, sebanyak 49 rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan Kepala daerah telah diharmonisasikan.

BACA JUGA: Evaluasi dan Tingkatkan Kinerja, Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Rapat Koordinsi dan Assesment

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Kampanyekan Pembangunan Zona Integritas

Tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan.

Dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan Kepala daerah diatur dalam Pasal 58 dan 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut, dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: