Jadi Narasumber Sosialisasi Pancasila, Kadivyankum Kemenkumham Sumsel Sampaikan Materi Kebijakan Regulasi di

 Jadi Narasumber Sosialisasi Pancasila, Kadivyankum Kemenkumham Sumsel Sampaikan Materi Kebijakan Regulasi di

--

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Serahkan SK Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kota Lubuklinggau

Ika menjelaskan bahwa pengharmonisasian merupakan bagian penting dari proses pembentukan peraturan tersebut.

Proses harmonisasi diperlukan sebagai bentuk penyelesaian atas ketidakharmonisan antara peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah (vertical) atau peraturan yang sejajar namun tidak harmonis satu sama lain (horizontal).

Harmonisasi peraturan perundang-undangan bertujuan untuk mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan tersebut.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Koordinasi Perancang Peraturan Perundang- Undang se- Sumsel

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Latih 20 Calon Operator Kekayaan Intelektual di Pemkab OKU

Pentingnya harmonisasi antar norma, terutama norma hukum, menjadi sebuah konsekuensi logis agar sebuah ketertiban tercapai dalam tata hukum suatu negara.

Dalam pelaksanaan harmonisasi, perlu diperhatikan 12 aspek, antara lain: Pancasila, UUD 1945, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat, putusan pengadilan, yurisprudensi, perjanjian/konvensi internasional, hukum adat, rencana pembangunan jangka panjang nasional.

Rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana kerja pemerintah daerah, hubungan terhadap kelembagaan yang telah ada, konsekuensi terhadap keuangan daerah, serta unsur lainnya khusus alasan pembentukan, dasar kewenangan dan dasar pembentukan, arah dan jangkauan pengaturan.

BACA JUGA: Peringati Isra' Mi'raj 1445 H, Pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Ceramah Keagamaan

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Persiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Bersama Gubernur

Ika juga menyoroti bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan tidak terlepas dari politik hukum. Di Indonesia.

Proses ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pemahaman Terkait Jaminan Sosial Bagi Pegawai

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Pastikan 13.519 Warga Binaan Dapat Mencoblos di Pemilu 2024

Menurut Ika, politik hukum merupakan aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.

Kesadaran akan pentingnya politik hukum dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi kunci bagi tercapainya keadilan dan ketertiban dalam sistem hukum suatu negara. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: