Kemenkumham Sumsel Sosialisassikan Layanan Fidusia

 Kemenkumham Sumsel Sosialisassikan Layanan Fidusia

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Hari ini, Senin tanggal 4 Maret 2024, Layanan Fidusia Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar acara sosialisasi di Hotel Harper Palembang.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Layanan Fidusia dan jaminan fidusia.

Tema yang diusung adalah "Tingkatkan Pemahaman Jaminan Fidusia Guna Meminimalisir Permasalahan Fidusia".

BACA JUGA: Tim Perancang Kemenkumham Sumsel Sinergi dengan DPRD Banyuasin dalam Penyusunan Ranperda

BACA JUGA:Pastikan Target Kinerja Triwulan I Berjalan Baik, Tim Divisi Adminitrasi Kemenkumham Sumsel Kunjungi UPT

Menurut laporan dari Ketua Panitia, Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakat umum, notaris, pegawai bank, pegawai lembaga pembiayaan, dan aparatur negara khususnya.

Diharapkan dengan pengetahuan yang lebih baik ini, kesadaran hukum masyarakat terhadap Layanan Jaminan Fidusia akan meningkat.

Ketika memberikan sambutan pembukaan, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menyatakan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia.

BACA JUGA: Jadi Narasumber Sosialisasi Pancasila, Kadivyankum Kemenkumham Sumsel Sampaikan Materi Kebijakan Regulasi di

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan

"Salah satunya adalah tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia yang telah beralih dari manual atau konvensional menjadi secara elektronik atau online system," jelasnya.

Dr. Ilham Djaya juga menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Terjadi lonjakan peningkatan permohonan pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF).

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Penyelenggaraan Rakor Capaian Kinerja

"Untuk mengakomodasi lonjakan ini, dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-06.OT.03.01 tanggal 5 Maret 2013 yang kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik (online system)," terangnya.

Sebagai hasilnya, pendaftaran fidusia kini dilakukan secara online melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Menurut data dari dashboard Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum per tanggal 3 Maret 2024, jumlah pendaftaran Fidusia di Sumatera Selatan mencapai 28.546. Terdapat juga 66 perubahan fidusia dan 117 penghapusan fidusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: