Kemenkumham Sumsel Buka Program Rehabilitasi Narapidana Narkotika di Lapas Palembang

 Kemenkumham Sumsel Buka Program Rehabilitasi Narapidana Narkotika di Lapas Palembang

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggelar program rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan.

Kali ini, program tersebut diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang.

Dalam program ini, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menyatakan bahwa Lapas Kelas I Palembang masuk dalam salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang menyelenggarakan layanan rehabilitasi pemasyarakatan bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika untuk tahun 2024.

BACA JUGA:Negara Tetangga Indonesia, Yaitu Singapura Akan Borong Delapan Pesawat Tempur F-35A Lightning II

BACA JUGA: Tim Perancang Kemenkumham Sumsel Sinergi dengan DPRD Banyuasin dalam Penyusunan Ranperda

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan rehabilitasi sosial dan medis kepada warga binaan pemasyarakatan.

Target peserta program ini adalah 120 orang narapidana, terdiri dari 100 peserta rehabilitasi sosial dan 20 peserta rehabilitasi medis.

Ilham menjelaskan bahwa layanan rehabilitasi pemasyarakatan diselenggarakan berdasarkan Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2020, yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2019 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Napza.

BACA JUGA: Jadi Narasumber Sosialisasi Pancasila, Kadivyankum Kemenkumham Sumsel Sampaikan Materi Kebijakan Regulasi di

Pada tahun 2022, telah terbit SNI 8807:2022 sebagai penyempurnaan dari standar sebelumnya. Oleh karena itu, standar rehabilitasi pemasyarakatan perlu direvisi agar sesuai dengan SNI terbaru.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel meminta agar UPT Pemasyarakatan menyelenggarakan layanan rehabilitasi dengan mengikuti standar yang masih berlaku.

Namun pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Kantor Wilayah menggunakan instrumen yang mengacu pada SNI terbaru.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Penyelenggaraan Rakor Capaian Kinerja

BACA JUGA: Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Ajarkan Narapidana Baca Tulis Hitung

Ilham juga menekankan pentingnya keseriusan UPT dalam memastikan layanan rehabilitasi pemasyarakatan sesuai dengan standar nasional.

Dia mendorong UPT untuk menjalankan kegiatan dengan baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan bertanggung jawab secara akuntabel.

Selain itu, Ilham juga menganjurkan UPT untuk memperkuat peran konselor adiksi internal Pemasyarakatan dalam menyediakan layanan rehabilitasi.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Verifikasi Kepuasan Pelayanan di Lapas Lubuklinggau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: