PJ Gubernur Sumsel Kukuhkan Gugur Tugas Daerah Bisnis & HAM Provinsi Sumsel

 PJ Gubernur Sumsel Kukuhkan Gugur Tugas Daerah Bisnis & HAM Provinsi Sumsel

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Pada tanggal 13 Maret, sebuah tonggak bersejarah terjadi di Provinsi Sumatera Selatan dengan dikukuhkannya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM).

Acara pengukuhan ini secara resmi dilakukan oleh Pejabat Gubernur (Pj Gubernur) Sumatera Selatan, Dr. Agus Fatoni, di Auditorium Bina Praja Kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Keanggotaan GTD BHAM ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 99/KPTS/II Tahun 2024.

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Lapas Perketat Penjagaan Selama Bulan Ramadhan

BACA JUGA: Kemenkumham SumselKuatkan Pembangunan ZI, Budaya Antikoruspi, dan SPIP Kepada Seluruh Jajaran

Gugus Tugas ini memiliki struktur yang terdiri dari unsur Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM, serta Mitra non-pemerintah.

Pimpinan GTD BHAM adalah Gubernur Sumatera Selatan sendiri, dengan masa keanggotaan selama tiga tahun.

Dalam konteks pembentukannya, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, menjelaskan bahwa tujuan utama GTD BHAM adalah untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan kemajuan Hak Asasi Manusia di kegiatan usaha.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis dan Merek Kolektif Khas Sumsel

BACA JUGA: Smabut Bulan Suci Ramahdan, Kemenkumham Sumsel Hadiri Munggahan

Dr. Ilham Djaya menekankan bahwa GTD BHAM akan mengoordinasikan upaya bisnis dan HAM di daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Kemenkumham.

Kemenkumham Sumsel akan memegang peran penting dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan dan pemajuan HAM dalam dunia usaha.

Dalam pidatonya, Pj Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Agus Fatoni, menyoroti urgensi pemenuhan HAM terhadap pelaku usaha dan bisnis.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel dapat Tambahan Tenaga Medis Perkuat Klinik Lapas

BACA JUGA: Pustakawan Kemenkumham Sumsel jadi Narasumber Pada Workshop JDIH BPKP Sumsel

Menurutnya, sesuai dengan Perpres Nomor 60 tahun 2023 tentang strategi nasional bisnis dan hak asasi manusia, GTD BHAM merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa hak-hak asasi manusia dihormati dan diperlakukan dengan adil dalam setiap aspek kegiatan bisnis.

“Kewajiban untuk memenuhi, melindungi dan menegakkan HAM tidak hanya menjadi kewajiban Negara sebagai suatu identitas tetapi juga menjadikan kewajiban korporasi yang bergerak di bidang bisnis,” ungkap Pj. Gubernur.

Lebih lanjut, Pj. Gubernur menyatakan bahwa melalui pembentukan GTD BHAM, diharapkan isu-isu kontroversial terkait HAM di sektor bisnis dapat diminimalisir.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Sosialisassikan Layanan Fidusia

BACA JUGA: Tim Perancang Kemenkumham Sumsel Sinergi dengan DPRD Banyuasin dalam Penyusunan Ranperda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: