LPP Suara Rakyat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KPU Kabupaten Empat Lawang ke Bawaslu Sumsel

LPP Suara Rakyat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KPU Kabupaten Empat Lawang ke Bawaslu Sumsel

LPP Suara Rakyat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KPU Kabupaten Empat Lawang ke Bawaslu Sumsel.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

POLITIK, PALPOS.ID - LPP Suara Rakyat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KPU Kabupaten Empat Lawang ke Bawaslu Sumsel.

Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Suara Rakyat Perwakilan Provinsi Sumsel mengirim laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel pada Rabu 13 Maret 2024, terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Empat Lawang. 

Laporan ini menyoroti ketidaksesuaian antara hasil pemilu dan perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU setempat, yang mencuat saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Sumsel pada Jumat, 08 Maret 2024.

Pada rapat pleno tersebut, Syapran Suprano dari LPP Suara Rakyat Sumsel mencatat bahwa sebagian besar angka yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang ditampilkan dalam warna merah. 

BACA JUGA:Real Count Sementara KPU Pileg Kota Palembang, Pengamat : Partai Era Reformasi Unjuk Gigi

BACA JUGA:Rekapitulasi KPU, Prabowo- Gibran Menang Telak Ogan Ilir, Segini Jumlah Suara yang Diperoleh

Menurutnya, hal ini menandakan adanya masalah. Ketika mendapatkan D Hasil untuk DPR RI, beberapa partai, seperti Partai PKB, PKS, Buruh, dan Gelora, mengalami perolehan suara nol.

Syapran menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan ketidaksesuaian antara D Hasil dengan C1 Plano, terutama di Kecamatan Pendopo. 

Selain itu, juga ditemukan kejanggalan pada D Hasil di Kecamatan Muara Pinang, di mana D Hasil untuk TPS 1, 2, dan 3 ditulis oleh orang yang sama secara manual. 

Hasil perolehan suara juga tidak sesuai dengan C Plano, dengan banyak C1 Plano yang tidak diunggah, menimbulkan indikasi tindak pidana pemilu yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 505 dan 551.

BACA JUGA:KPU Muara Enim Siap Gelar Pleno Rekapitulasi

BACA JUGA:Pleno KPU OKU Timur Digelar 3 Hari, Personel Keamanan Disiagakan

LPP Suara Rakyat Sumsel melaporkan 7 bukti dalam bentuk hard copy dan 12 bukti dalam bentuk soft copy kepada Bawaslu Sumsel sebagai bukti pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang. 

Bukti-bukti tersebut mencakup D Hasil Kecamatan Pendopo, D Hasil Kabupaten, salinan C Plano dari web KPU, dan salinan C Plano/hasil yang telah diubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: