LPP Suara Rakyat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KPU Kabupaten Empat Lawang ke Bawaslu Sumsel

LPP Suara Rakyat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KPU Kabupaten Empat Lawang ke Bawaslu Sumsel

LPP Suara Rakyat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KPU Kabupaten Empat Lawang ke Bawaslu Sumsel.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Syapran menegaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada, terindikasi bahwa KPU kabupaten Empat Lawang melanggar UU No 7 tahun 2017 pasal 501 dan 551, yang menyangkut tindak pidana pemilu dan bukan pelanggaran administrasi.

Pelaporan dugaan pelanggaran pemilu ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses pemilu untuk memastikan integritas dan keabsahan hasilnya. 

BACA JUGA:Ada Apa, Ya ! 116 Personil Polres Muba Jaga Ketat Kantor KPU Muba

BACA JUGA:Hasil Perolehan Pemilu 2024 Sudah Sampai Ke KPU Provinsi

Jika terbukti benar, tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan memicu ketidakstabilan politik di daerah tersebut.

Reaksi dan Respon Publik

Publik secara luas menanggapi laporan ini dengan kekhawatiran akan kemungkinan terjadinya manipulasi dalam proses pemilihan umum. 

Banyak yang menuntut agar Bawaslu Sumsel segera mengambil langkah-langkah tegas untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, serta memastikan proses pemilu yang transparan dan adil.

Penyelesaian dan Proses Hukum

Bawaslu Sumsel diharapkan akan mengambil langkah cepat dalam menanggapi laporan ini dengan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh LPP Suara Rakyat Sumsel. 

BACA JUGA: Ketua KPU OKU Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

BACA JUGA:Tuntaskan Pleno Rekapitulasi, KPU Kota Prabumulih Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Jika terbukti ada pelanggaran, langkah hukum yang tepat harus diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dampak Potensial

Potensi terjadinya manipulasi dalam proses pemilihan umum bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan proses demokrasi secara keseluruhan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: