Ketua FKKD Mesuji Raya Serahkan 4 Pucuk Senpira ke Polres OKI

Ketua FKKD Mesuji Raya Serahkan 4 Pucuk Senpira ke Polres OKI

Ketua FKKD Mesuji Raya, Amroni didampingi Camat, Edy Wimarhum menyerahkan 4 pucuk senpi kepada Kapolres OKI, AKBP Hemdrawan Susanto, Rabu, 24 April 2024-Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Mesuji Raya, Amroni menyerahkan 4 pucuk senpira ke Polres OKI, Rabu, 24 April 2024.

Didampingi Camat, Edy Wimarhum dan Kapolsek, Iptu Belky Framulia. Amroni tiba di Mapolres OKI sekitar pukul 11.30 WIB dan disambut langsung oleh Kapolres, AKBP Hendrawan Susanto.

"Saya beserta Pak Camat dan Pak Kapolsek Mesuji Raya ingin menyerahkan 4 pucuk senpira dari masyarakat," ungkap Amroni saat ditanya maksud kedatangan mereka oleh AKBP Hendrawan.

Tak lama dari penyambutan, AKBP Hendrawan mengajak Amroni beserta camat dan kapolsek untuk masuk ke dalam Mapolres OKI.

BACA JUGA:Ambil Formulir Calon Bupati untuk Alki, DPD PAN OKI Berharap Besar Dukungan Partai Golkar

BACA JUGA:Penerimaan Anggota Polri di Polres OKI Masih Berlangsung, Animo Masyarakat Terus Meningkat

"Pada pukul 11.30 WIB. Alhamdulillah, kami kedatangan dari Pak Camat Mesuji Raya dan Pak Kades Mulya Jaya. Tujuannya menyerahkan 4 pucuk senpira dari masyarakat," ujar AKBP Hendrawan.

Ia menambahkan, penyerahan ini tentunya berproses, mulai dari awal mereka mengimbau kepada masyarakat, bersinergi dengan pemda, dan pertemuan di aparatur kecamatan dan aparatur desa.

"Sehingga ada kesadaran dari masyarakat untuk secara sukarela melakukan penyerahan senpira. Ini adalah salah satu bentuk kepercayaan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Mesuji Raya," tuturnya.

Dikatakannya lagi, mereka sudah sama-sama tahu di wilayah OKI umumnya wilayah Palembang sering terjadi. Tetapi menurutnya baik curat, curas, atau penganiayaan jangan menggunakan senpira.

BACA JUGA:Ingat Tanggal Daftarnya! KPU OKI Buka Seleksi Calon PPK dan PPS Pilkada 2024

BACA JUGA:Urinenya Positif Mengandung Amfetamin dan Metamfetamin, Briptu L Diancam Sanksi Administrasi PTDH

 "Jadi upaya dari Polres OKI untuk meminimalisir kejadian. Yang tanpa izin memiliki senjata api atau amunisinya, itu bisa pidana ancaman hukuman yang tinggi yaitu 20 tahun," imbuhnya.

Masih kata Hendrawan, pasal yang dikenakkan apabila masyarakat memiliki, menyimpan dan kedapatan oleh APH, maka bisa dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: