Kemenkumham Sumsel Gandeng DJKI Lakukan Asistensi dan Drafting Paten

Kemenkumham Sumsel Gandeng DJKI Lakukan Asistensi dan Drafting Paten

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) terus meningkatkan upaya penyelesaian paten dalam negeri.

Melalui kegiatan Promosi dan Diseminasi tentang Asistensi Penelusuran Paten dan Asistensi Drafting Paten yang digelar di Hotel Aston Palembang pada Kamis (25/4), mereka bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para inventor dalam menghadapi tantangan globalisasi di era digital ini.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Peningkatan Peran Penyidik PNS dalam Penegakan Hukum

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sambangi Rutan Palembang, Tinjau Layanan Kunjungan

Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menggarisbawahi urgensi keselarasan persepsi antara para inventor dengan pihak pemeriksa paten.

Dikatakannya bahwa inovasi adalah kunci menuju keunggulan bangsa di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi langkah penting untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat kerjasama antarpihak terkait.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Peningkatan Peran Penyidikan PNS dalam Penegakan Hukum

BACA JUGA:Jelajahi Surga Tersembunyi: Pulau-pulau Indah di Sekitar Sulawesi

Dalam pemaparannya, Ir. Mahruzar yang mewakili Direktur Paten dari DJKI menyampaikan pentingnya Sistem Paten sebagai bentuk perlindungan hak eksklusif bagi inventor atau pemohon paten atas invensinya dalam bidang teknologi.

Hak eksklusif ini tidak hanya memungkinkan mereka untuk melaksanakan invensinya sendiri, tetapi juga memberikan hak untuk melarang pihak lain melakukan aktivitas terkait dengan invensi tersebut.

Mahruzar juga memberikan informasi terkait prosedur penyelesaian hak paten, dimana total prosedur memakan waktu sekitar 54 bulan, sementara untuk paten sederhana hanya sekitar 6 bulan dengan perlindungan hukum selama 10 tahun.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Turnamen Tenis Antar Kepala Lapas

BACA JUGA: Pererat Tali Silaturahmi, Kemenkumham Sumsel Gelar Family Gathering Ibu-Ibu Pengayoman

Dalam penjelasannya, Mahruzar juga membagi pengelompokan paten menjadi 4 kelompok utama, yaitu mekanik dan teknologi umum, elektrofisika, farmasi biologi, dan kimia.

Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait jenis-jenis paten serta lingkup perlindungannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: