Dua Indikasi Geografis Khas Sumatera Selatan Diproses DJKI Kemenkumham

Dua Indikasi Geografis Khas Sumatera Selatan Diproses DJKI Kemenkumham

--

Ini membuka peluang baru bagi produsen lokal untuk meningkatkan pendapatan mereka dan mengangkat kesejahteraan ekonomi di daerah tersebut.

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sambangi Rutan Palembang, Tinjau Layanan Kunjungan

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Peningkatan Peran Penyidikan PNS dalam Penegakan Hukum

Namun, meskipun langkah-langkah ini penting, tantangan masih ada dalam memotivasi lebih banyak masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual IG mereka.

Hanya sedikit dari 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan yang telah memanfaatkan potensi ini sepenuhnya.

Oleh karena itu, pendekatan yang lebih proaktif dalam sosialisasi dan pendampingan diperlukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya pendaftaran IG.

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Pimpin Rapat Persiapan HBP ke-60 Tahun 2024

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Turnamen Tenis Antar Kepala Lapas

Ilham Djaya menyoroti bahwa indikasi geografis bukan hanya tentang perlindungan hukum dan ekonomi, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang dapat membantu mengangkat kesejahteraan masyarakat lokal.

Dengan meningkatkan nilai tambah komersial atas produk-produk khas daerah, IG dapat menjadi alat untuk memperkuat ekonomi lokal, terutama di daerah terpencil yang memiliki keterbatasan alternatif mata pencaharian.

Selain itu, IG juga memiliki potensi untuk mengurangi praktik persaingan tidak sehat dengan memanfaatkan nama suatu daerah tanpa izin, yang dapat merugikan produsen asli dan mengurangi keuntungan ekonomi yang seharusnya mereka dapatkan.

BACA JUGA: Pererat Tali Silaturahmi, Kemenkumham Sumsel Gelar Family Gathering Ibu-Ibu Pengayoman

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Adminitrasi di Lapas

Dengan demikian, pendaftaran IG tidak hanya memberikan manfaat ekonomi langsung bagi produsen, tetapi juga berkontribusi pada keadilan ekonomi dan perlindungan terhadap praktik bisnis yang tidak etis.

Pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, termasuk indikasi geografis, semakin diakui di berbagai negara maju dan berkembang.

BACA JUGA: Jangkau Masyarakat Lebih Dekat, Kemenkumham Sumsel Mengudara di SMART FM

BACA JUGA:Kunjungi Lapas Banyuasin dan Lapas Sekayu, Kadivpas Kemenkumham Sumsel Ingatkan 4 Titik Rawan

Ini bukan hanya tentang memastikan keuntungan bagi produsen, tetapi juga tentang mempertahankan keberlanjutan lingkungan dan budaya yang unik dari suatu daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: