Curi HP Modus Gunakan Satang Dari Pipa, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Unit Pidum
Curi HP Modus Gunakan Satang Dari Pipa, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Unit Pidum--
Dalam pemeriksaan, Surip mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa ia menggunakan pipa paralon untuk mencuri HP yang diletakkan di atas kasur melalui jendela yang berteralis.
"Aku mengambil satu unit handphone yang berada di atas kasur menggunakan pipa karena di jendela ada trali," ujar Surip, mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Terungkap! Izin Praktik Bidan Zainab Mantan Lurah Sindur Sudah Tidak Berlaku Sejak 2010
BACA JUGA:Bermain Judi Capsa di Griya Jua-Jua Kayuagung, Warga Sungai Pinang OI Tewas di Tangan Candra
Atas perbuatannya, Surip dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan S.H., M.H., didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Akbar Rafsanjani S.Tr.K., menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara selama 7 tahun.
"Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun," tegas AKP Herli Setiawan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: