Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya: Menggapai Otonomi Baru demi Pembangunan dan Pemerataan

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya: Menggapai Otonomi Baru demi Pembangunan dan Pemerataan

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya: Menggapai Otonomi Baru demi Pembangunan dan Pemerataan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

MALUKU, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya: Menggapai Otonomi Baru demi Pembangunan dan Pemerataan.

Pembentukan Provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) Maluku Tenggara Raya atau MTR kini semakin menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah. 

Meskipun Pemerintah Pusat belum mencabut moratorium pembentukan DOB, aspirasi untuk pembentukan Provinsi MTR terus mengalir deras.

Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah mencapai 712.479 kilometer persegi dan terdiri dari ratusan pulau, serta populasi sebanyak 1.881.727 jiwa menurut data BPS tahun 2022, diharapkan bisa lebih efektif mengelola pemerintahan dan pembangunan jika wilayahnya dipecah menjadi dua provinsi.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Satu Kota Empat Kabupaten Gabung Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Menuju Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya dan 13 Kabupaten Baru

Sejauh ini, satu kota dan empat kabupaten telah menyatakan kesediaannya untuk bergabung dengan Provinsi Maluku Tenggara Raya. 

Kota Tual adalah satu-satunya kota yang ikut bergabung, sementara empat kabupaten lainnya adalah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Yosep Sikteubun, Ketua Badan Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya (BPPMTR), optimis bahwa Provinsi Maluku Tenggara Raya akan segera terwujud. 

Menurutnya, semua persyaratan administratif dan jumlah minimal kabupaten/kota yang bergabung sudah terpenuhi. 

BACA JUGA:Era Baru Pembentukan Wilayah di Maluku Utara: 4 Kabupaten dan 1 Kota Resmi Dibentuk

BACA JUGA:Era Baru Pembentukan Wilayah di Maluku Utara: 4 Kabupaten dan 1 Kota Resmi Dibentuk

Tidak ada kepala daerah yang menolak pembentukan provinsi baru ini, dan dalam waktu dekat mereka akan meminta bupati dan walikota untuk memberikan surat dukungan resmi sesuai aturan undang-undang.

Sikteubun menjelaskan bahwa alasan utama pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: