Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Otonomi Baru Provinsi Sumatera Tenggara Didukung Tokoh Masyarakat

Wacana Pemekaran Sumatera Utara: Lima Provinsi Baru untuk Pemerataan Pembangunan.-Palpos.id-Foto : Tangkapan Layar YouTube Ric Snt
Pemekaran wilayah di Sumatera Utara bukanlah konsep baru. Sebelumnya, wacana pemekaran ini mencakup pembentukan tiga provinsi baru, yakni Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara, meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Namun, update terbaru menunjukkan bahwa usulan pemekaran ini kini mencakup pembentukan lima provinsi daerah otonomi baru.
Realisme dan Kebutuhan Pemekaran
Usulan pemekaran Provinsi Sumatera Utara dinilai realistis mengingat luas wilayahnya yang mencapai 72.981 kilometer persegi.
Provinsi ini terdiri dari 8 kota dan 25 kabupaten, dengan jumlah penduduk terbanyak peringkat keempat secara nasional setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Menurut sensus penduduk BPS tahun 2022, jumlah penduduk Sumatera Utara mencapai 15.372.437 jiwa atau sekitar 210 jiwa per kilometer persegi.
Pemekaran ini dianggap sebagai aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik di daerah-daerah tersebut.
Usulan Lima Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Sumatera Utara
Berikut adalah usulan lima provinsi daerah otonomi baru pemekaran Provinsi Sumatera Utara:
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Toba Raya Terus Bergulir
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Menilik Alasan Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias
1. Provinsi Tapanuli
Usulan pertama adalah pembentukan Provinsi Tapanuli yang meliputi enam kabupaten dan kota:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: