Staf Ahli Menkumham Apresiasi Klinik Pratama dan Dapur Lapas Kelas I Palembang

 Staf Ahli Menkumham Apresiasi Klinik Pratama dan Dapur Lapas Kelas I Palembang

--

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Layanan Kunjungan WBP selama Hari Raya Idul Adha Berjalan Kondusif dan Sesua

Selain masalah kapasitas, Ibnu Chuldun juga menekankan pentingnya kompetensi para petugas lapas dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Ia mengingatkan seluruh petugas lapas untuk tetap kompak dan melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Seluruh petugas lapas harus memiliki kompetensi dalam deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib, tetap kompak dan laksanakan tugas sesuai SOP. Berikan hak warga binaan sesuai dengan Undang-Undang,” lanjutnya.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Protokol Notaris

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Terima Sertifikat Paten dari Dirjen Kekayaan Intelektual

Di sela-sela kunjungannya, Ibnu Chuldun juga menyempatkan diri untuk mengapresiasi dapur Lapas Merah Mata (Lapas Kelas I Palembang) yang sudah sesuai dengan standar, baik dari segi kebersihan maupun pengelolaan makanannya.

“Saya terkesan dengan tata kelola dan sistem yang diterapkan di dapur ini, menunjukkan komitmen Kalapas dan seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Binaan. Kebersihannya juga sangat terjaga," pujinya.

Ia menilai bahwa dapur yang bersih dan terkelola dengan baik merupakan cerminan dari manajemen yang efektif dan perhatian terhadap kesejahteraan WBP.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelat Bimtek Pembinaan Narapidana

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Anggota Tahunan Koperasi Paramakarya Pengayoman Tahun Pembukuan 2023

Selain dapur, Ibnu Chuldun juga sangat mengagumi layanan klinik pratama yang ada di Lapas Palembang.

Ia menegaskan bahwa kehadiran klinik pratama adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada para WBP, yang memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum dalam memperoleh derajat kesehatan yang baik.

Pelayanan kesehatan di klinik lapas harus dilaksanakan sesuai standar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan lainnya.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelat Bimtek Pembinaan Narapidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: