Pelayanan di dua Kantor Imigrasi Kemenkumham Sumsel Mulai Berjalan

  Pelayanan di dua Kantor Imigrasi Kemenkumham Sumsel Mulai Berjalan

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Pelayanan paspor di dua Kantor Imigrasi yang berada di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengalami gangguan serius pada Kamis (20/6) lalu.

Gangguan ini disebabkan oleh masalah pada Pusat Data Nasional (PDN), sebuah fasilitas yang vital dalam menyimpan, mengolah, dan memulihkan data keimigrasian secara nasional.

Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, K.A. Halim, menjelaskan bahwa gangguan pada sistem PDN berdampak luas terhadap seluruh layanan keimigrasian di Indonesia, tak terkecuali di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Adakan Bimtek untuk Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel serahkan empat sertifikat merek ke FH Unsri

Kantor Imigrasi di Palembang dan Muara Enim terpaksa menghentikan sementara pelayanan kepada masyarakat karena tidak dapat melakukan verifikasi dokumen persyaratan permohonan paspor menggunakan sistem elektronik.

"Pada hari Kamis kemarin, memang terjadi gangguan serius pada sistem PDN yang berdampak pada seluruh layanan keimigrasian di Indonesia. Hari ini, kami melihat ada perkembangan dan progress dalam pemulihan gangguan tersebut," ungkap Halim kepada wartawan di Palembang.

Dalam proses pemulihan yang dilakukan oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim sudah bisa kembali beroperasi secara terbatas.

BACA JUGA: Sekda Provinsi Sumsel Apresiasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Sukses Gelar Mobile Intelektual Property Clinic

BACA JUGA: Puluhan UMKM Ramaikan Acara Mobile Intellectual Property Clinic Kemenkumham Sumsel

Meskipun demikian, situasi belum kembali normal sepenuhnya seperti sebelum gangguan terjadi.

"Hingga saat ini, kami masih dalam proses perbaikan sistem. Pelayanan pembuatan paspor saat ini hanya dapat dilakukan hingga tahap biometrik, wawancara, dan pengambilan foto. Namun, proses pencetakan paspor akan menunggu sampai sistem cekal dapat berjalan normal kembali," tambah Halim.

Gangguan pada sistem PDN juga mempengaruhi pelayanan terhadap orang asing di Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim.

BACA JUGA:Tidak Ada Remisi Idul Adha, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: