Roy Riady SH MH : Pelaku Usaha dan BUMN Harus Taati Asas yang Berlaku dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Roy Riady SH MH : Pelaku Usaha dan BUMN Harus Taati Asas yang Berlaku dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kajari Muba Roy Riady SH MH menjadi narasumber kegiatan supplier Engagement Pertamina Hulu Rokan.-@kejarimuba-dokumen /Palpos.Id

MEDAN, PALPOS. ID - Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady SH MH menjadi narasumber kegiatan Supplier Engagement Pertamina Hulu Rokan di Sumatera Utara MEDAN.

Dengan tema meningkatkan kemampuan peran serta mitra dan penilaian kepatuhan dalam implementasi kontrak.

"Saya menyampaikan materi tentang pelaksanaan penegakan hukum secara preventif (pencegahan) khususnya mencegah adanya fraud masuk dalam karateristik tipologi tindak pidana korupsi." Jelasnya Rabu 26 Juni 2024.

Dijelaskannya, Korupsi merupakan salah satu bentuk kecurangan (Fraud) terhadap aset negara baik dilakukan secara individu maupun berkelompok atau berjamaah.

BACA JUGA: Kajari Muba Roy Riadi SH: Kejaksaan Tidak Bisa Bekerja Tanpa Dukungan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Muba

BACA JUGA:Pisah Sambut Kajari Muba, Pj Bupati H Sandi Fahlepi Harap Sinergitas Terus Terjaga

"Saya sampaikan agar pelaku usaha termasuk pihak BUMN pertamina mentaati asas- asas dan norma-norma yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa," urainya.

Lanjutnya, dimana kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan maupun penindakan korupsi.

"Dimana secara umum asas tersebut transparan, efesien, efektif kemudian asas tersebut harus ditaati semua, termasuk pemilik pekerjaan bukan hanya pihak ketiga," pungkasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: