Curi Panel Body Pesawat Terbang, Pemuda Asal Muara Enim Disergap Team Singo Timur

Curi Panel Body Pesawat Terbang, Pemuda Asal Muara Enim Disergap Team Singo Timur

Curi Panel Body Pesawat Terbang, Pemuda Asal Muara Enim Disergap Team Singo Timur-Foto: dokumen humas polres prabumulih-

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistio SH, membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian panel body pesawat terbang. 

Menurut Herry Sulistio, pengungkapan kasus itu awalnya pihaknya menerima laporan dari warga yang melihat adanya tindak pidana pencurian. 

BACA JUGA:Warga Desa Berhak Gunakan Mobil Operasional Desa, Inspektur Daerah: Laporkan Kepada Kami

BACA JUGA:Meningkat Dari Tahun Sebelumnya, SILPA APBD Prabumulih 2023 Mencapai Rp 183 Miliar

Dimana pada Jumat sore, sekitar pukul 15.00 WIB, seorang warga yang sedang berada di sekitar Kampung Wisata Jalan Lingkar Timur melihat tindakan mencurigakan dari seorang pria yang diketahui kemudian sebagai Marwah. 

Warga tersebut melihat Marwah sedang berusaha membawa dua panel body pesawat terbang. 

Menyadari bahwa tindakan tersebut adalah sebuah kejahatan, warga tersebut segera melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.

"Awalnya kita mendapat laporan warga yang melihat adanya tindak pidana pencurian, kitapun langsung merespon dengan menurunkan Team Singo Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Erwin ZR langsung bergerak ke lokasi. 

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan, Seorang Pemuda di Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Rumahnya Sering dipakai Transaksi Narkoba, Warga Sungai Keruh diamankan

Setibanya di tempat kejadian, petugas melihat Marwah sedang membawa barang curian tersebut menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor polisi. 

Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku berinisial MW tanpa perlawanan," ungkapnya.

Akibat aksi pencurian tersebut kata Herry Sulistio, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. 

Lebih lanjut, perwira pertama Polri ini menegaskan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara 5 tahun," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: