Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kadin Sumsel Expo 2024

Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kadin Sumsel Expo 2024

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) turut berpartisipasi dalam acara Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sumsel Expo 2024 yang diselenggarakan di Transmart Mall Palembang pada tanggal 11-14 Juli.

Partisipasi Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam acara ini merupakan upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong kemudahan berusaha di Sumatera Selatan, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel menyediakan layanan pendaftaran dan konsultasi terkait perseroan perorangan serta kekayaan intelektual (KI).

BACA JUGA: Inspektur Wilayah V Kunjungi UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ini Pesannya

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Beri Penghargaan pada 9 Satuan Kerja

Layanan yang ditawarkan meliputi pendaftaran dan konsultasi merek, hak cipta, paten, desain industri, dan jenis kekayaan intelektual lainnya.

Layanan ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM untuk melindungi karya dan inovasi mereka, serta mendorong peningkatan pendaftaran KI di Sumatera Selatan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menyampaikan bahwa pihaknya sangat senang dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mendukung pemulihan bisnis dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan setelah terdampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Ajak Seluruh UPT Sumsel Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Melalui Penyusunan SAKIP

BACA JUGA: Resmi, Sigit Setiawan Gantikan Filianto Akbar Sebagai Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sumsel

Ilham juga menekankan pentingnya memfasilitasi kemudahan berusaha bagi masyarakat Sumsel.

“Kami sangat antusias bisa berpartisipasi dalam Kadin Sumsel Expo 2024 ini.Kami ingin membantu masyarakat dalam mendirikan perseroan perorangan dengan biaya yang sangat terjangkau. Masyarakat hanya perlu membayar 50 ribu rupiah saja untuk bisa mendirikan Perseroan Perorangan,” ujar Ilham.

Ilham berharap bahwa sinergitas yang terjalin dengan Kadin Sumsel ini dapat memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, terutama terkait layanan kekayaan intelektual dan perseroan perorangan bagi UMKM.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Masifkan Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Judi Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: