Kemenkumham Sumsel Ikuti Doa Untuk Negeri, Awali Rangkaian Hari Pengayoman ke-79
![Kemenkumham Sumsel Ikuti Doa Untuk Negeri, Awali Rangkaian Hari Pengayoman ke-79](https://palpos.disway.id/upload/0347659a4acbbbe6ef0d7e06e0a70e6e.jpg)
--
Kebijakan rehabilitasi narkotika yang diatur dalam Permenkumham No. 12 Tahun 2017 mengatur penyelenggaraan layanan rehabilitasi yang komprehensif bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
Layanan ini meliputi assessment, program terapi, dan reintegrasi sosial.
Dengan demikian, proses rehabilitasi tidak hanya berhenti pada tahap pemulihan, tetapi juga memastikan bahwa individu dapat kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan kemampuan yang memadai.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Perketat Pengawasan TKA melalui Tim PORA
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Serahkan 30 Sertifikat Paten di Unsri
Dalam pelaksanaannya, program rehabilitasi narkotika menghadapi berbagai tantangan.
Salah satunya adalah stigma negatif yang masih melekat pada pengguna narkotika, yang dapat menghambat proses reintegrasi sosial.
Selain itu, kurangnya sumber daya dan fasilitas yang memadai juga menjadi kendala dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi yang optimal.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pentingnya Pelindungan Paten di Muara Enim
Namun demikian, dengan adanya komitmen dan kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan tantangan-tantangan ini dapat diatasi.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, tenaga kesehatan, dan masyarakat luas sangat penting untuk memastikan bahwa setiap langkah rehabilitasi berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan.
FGD yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa kebijakan rehabilitasi narkotika dapat diimplementasikan dengan baik.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Kegiatan Uji Keamanan Aplikasi Terhadap Hasil Verifikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: