Kebijakan Tarif Anti Dumping: Solusi atau Masalah Baru?

Kebijakan Tarif Anti Dumping: Solusi atau Masalah Baru?

Kebijakan Tarif Anti Dumping: Solusi atau Masalah Baru?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

HEADLINE, PALPOS.ID - Kebijakan Tarif Anti Dumping: Solusi atau Masalah Baru?.

Kebijakan tarif anti dumping merupakan salah satu instrumen perdagangan yang digunakan oleh pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping, yakni penjualan produk impor dengan harga lebih rendah daripada harga pasar di negara asalnya. 

Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) bertujuan untuk menciptakan level playing field bagi produsen lokal, sehingga mereka dapat bersaing secara adil dengan produk impor.

Namun, kebijakan ini tidak selalu berjalan mulus dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk memicu perang dagang dan menambah jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

BACA JUGA:Bakal di PHK, 150 Tenaga Honorer Medis dan Non Medis RS Dr Sobirin Musi Rawas Galau..

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pekerja di-PHK Tapi Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Persyaratannya..

Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Rhenald Kasali, mengingatkan bahwa penerapan BMAD hingga 200% yang sedang dipertimbangkan oleh Kementerian Perdagangan bisa menimbulkan dampak yang lebih besar daripada yang diharapkan.

Rangkaian PHK di Sektor Manufaktur

Sektor manufaktur di Indonesia telah mengalami gelombang PHK yang signifikan. 

Sebanyak 21 pabrik tekstil telah tutup, mengakibatkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan. 

Situasi ini diperparah dengan ancaman penutupan 31 pabrik tekstil lainnya. 

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...

BACA JUGA:3 Langkah Perusahaan Cegah PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya...

Penyebab utama dari krisis ini adalah banjirnya impor ilegal yang menghancurkan industri dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: