Empat Tim Kejari Muba Geledah Rumdin dan Kantor Plt Kadis DPMD Muba: Sita Rp130 Juta Dalam Kotak Sepatu

Empat Tim Kejari Muba Geledah Rumdin dan Kantor Plt Kadis DPMD Muba: Sita Rp130 Juta Dalam Kotak Sepatu

Empat Tim Kejari Muba Geledah Rumdin dan Kantor Plt Kadis DPMD Muba: Sita Rp130 Juta Dalam Kotak Sepatu.-romi palpos-Dokumen Palpos.id

Selain itu, uang tunai sebesar Rp130 juta yang disimpan dalam kotak sepatu di kamar RC juga ditemukan dan disita oleh petugas.

Dugaan Kasus Korupsi Aplikasi Santan

Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi Santan pada tahun anggaran 2021 di Dinas PMD Kabupaten Muba. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muba, M. Fadli Hbibi, SH, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang mendukung dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA:Kejari Muba Kawal Pembangunan Nasional Serta Ingatkan Aturan- Aturan Hukum yang Ada

BACA JUGA:Cegah Potensi Korupsi dari Dana Desa, Kejari Muba Berikan Pembekalan ke Kades di Muba

"Yang mana kami mencari bukti-bukti terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi Santan pada desa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021," jelas Fadli.

Detail Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang disita dalam penggeledahan ini cukup beragam, mencakup perangkat elektronik dan dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi ini. Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain:

Tiga unit handphone milik RC, MZ, dan seorang tenaga honorer.

Satu unit laptop milik MZ.

Berkas dokumen terkait aplikasi Santan.

Uang tunai sebesar Rp130 juta yang disimpan dalam kotak sepatu di kamar RC.

BACA JUGA:Jaksa dan Pegawai Kejari Muba di Tes Urine, Ini Kata Kajari Muba Roy Riady...

BACA JUGA:Tingkatkan Efisiensi Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata, Pemkab Muba MoU dengan Kejari Muba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: