Pendaftaran CPNS 2024: Ini Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Sesuai KepmenPANRB

Pendaftaran CPNS 2024: Ini Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Sesuai KepmenPANRB

Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Syarat CPNS 2024

Untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan dengan adil dan transparan, KemenPANRB telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar CPNS 2024. Berikut adalah daftar lengkap syarat CPNS 2024 terbaru:

Usia: Pendaftar harus berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Catatan Kriminal: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

BACA JUGA: Lapas Sekayu Kemenkumham Sumsel Bina Fisik dan Mental CPNS Baru

BACA JUGA:Pelantikan Resmi 77 PPPK dan 6 CPNS di Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansyah: Tingkatkan Kemampuan Kelas Dunia

Status Pekerjaan: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Kedudukan: Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keterlibatan Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Buka Orientasi CPNS Tahun 2024

BACA JUGA:Kabar Gembira : Tahun 2024, Muba Terima 8.205 Formasi CPNS dan PPPK

Kompetensi: Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: