Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Kota Subulussalam Pisah dari Kabupaten Aceh Singkil

Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Kota Subulussalam Pisah dari Kabupaten Aceh Singkil

Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Kota Subulussalam Pisah dari Kabupaten Aceh Singkil.-Palpos.id-tangkapan layar @HABA ASA News

BACA JUGA:Pemekaran Calon Provinsi Aceh Barat Selatan: Menuju Realisasi Meski Moratorium Tetap Berlaku

Keberagaman ini memperkaya budaya dan kehidupan sosial kota. 

Berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara di utara, Kabupaten Aceh Singkil di selatan, Kabupaten Aceh Selatan di timur, dan Provinsi Sumatera Utara di barat, kota ini memiliki posisi strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan sosial.

Pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di Kota Subulussalam terus berkembang. 

Pemerintah setempat berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas lainnya guna mendukung kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Aceh: Wacana Provinsi Samudra Pase dengan Komoditas Pertanian Sebagai Andalan

BACA JUGA:Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Pengedar Sabu Asal Kampung Baru OKI

Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Terus Mencuat

Selain pembentukan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh juga menghadapi dua usulan pemekaran wilayah untuk membentuk daerah otonomi baru, yaitu Provinsi Samudera Pase dan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS). 

Meskipun Pemerintah Pusat masih menjalankan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB), usulan pemekaran wilayah ini tetap mencuat.

Usulan Pembentukan Provinsi Samudera Pase

Provinsi Samudera Pase direncanakan dengan menggabungkan dua kota dan empat kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Aceh, yaitu Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Tamiang. 

Daerah otonomi baru ini memiliki luas wilayah mencapai 13.824 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 1.516.516 jiwa. Ibu kota Provinsi Samudera Pase direncanakan berada di Kota Lhokseumawe.

Namun, usulan ini masih menghadapi kendala karena moratorium DOB yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat. 

Meskipun demikian, pendukung pemekaran ini tetap berharap usulan ini dapat terealisasi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: