Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Perppu Meski Kaesang Pangarep Gagal Maju di Pilkada

Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Perppu Meski Kaesang Pangarep Gagal Maju di Pilkada

Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Perppu Meski Kaesang Pangarep Gagal Maju di Pilkada.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Jokowi Tidak Akan Menerbitkan Perppu

Ketika ditanya tentang kemungkinan menerbitkan Perppu untuk merespons putusan MK dan kegagalan Kaesang maju di Pilkada, Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk membuat Perppu. 

"Tidak ada pikiran membuat Perppu," kata dia. 

Pernyataan ini seolah menutup ruang spekulasi yang berkembang di publik mengenai langkah-langkah hukum yang mungkin diambil oleh pemerintah dalam menghadapi putusan MK tersebut.

Penegasan Jokowi ini juga menunjukkan komitmennya untuk mengikuti proses hukum dan menghormati putusan MK, yang merupakan lembaga hukum tertinggi dalam sistem konstitusi Indonesia. 

BACA JUGA:Kaesang Pangarep Bermain Badminton Bersama Legenda Bulutangkis dan Hadiri Ulang Tahun Susi Susanti

BACA JUGA:Gaya Unik Kaesang Hadiri Kampanye Prabowo-Gibran Dengan Baju Pink dan Aksi Nyentrik

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada, terutama setelah DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada.

Konteks Hukum dan Dinamika Politik

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi pusat perhatian ini meliputi dua keputusan penting:

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran.

BACA JUGA:Kaesang Pangarep Respons Pernyataan Hendrawan Supratikno Mengenai Keberuntungan PSI dan PDIP

BACA JUGA:Ketua Umum PSI Kaesang Ajak Warga Lampung Uwek-uwek Muka Gibran Saat Pencoblosan Pilpres 2024

Putusan ini membawa dampak signifikan terhadap dinamika politik di tingkat daerah, terutama dalam konteks Pilkada Serentak 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: