Barter Sapi dengan Sabu 40 Gram, Residivis Solihin Kembali Masuk Bui di Prabumulih

Barter Sapi dengan Sabu 40 Gram, Residivis Solihin Kembali Masuk Bui di Prabumulih

Barter Sapi dengan Sabu 40 Gram, Residivis Solihin Kembali Masuk Bui di Prabumulih-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat," kata AKBP Endro.

Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan barang bukti yang sangat signifikan. 

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Rp201 Juta Honor Imam Masjid Divonis 2 Tahun, JPU Kejari OKI Nyatakan Banding

BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Pj Bupati Muba Ingatkan Disiplin Jam Kerja

Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 gram yang dikemas dalam sebelas paket. 

Rinciannya adalah tiga paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 31,09 gram, tujuh paket sedang dengan berat bruto 9,07 gram, dan satu paket kecil dengan berat bruto 0,33 gram. 

Selain itu, petugas juga menemukan satu pirek kaca yang berisi sabu seberat 1,29 gram.

“Tak hanya itu, sejumlah barang lain yang digunakan untuk mengkonsumsi dan memperdagangkan narkoba juga berhasil diamankan. 

BACA JUGA:Operasional Terganggu dan Pendapatan Berkurang, Perumda Tirta Prabujaya Layangkan Surat ke PLN

BACA JUGA:Apresiasi Nasabah, BRI Cabang Prabumulih Gelar Penarikan Undian Panen Hadiah Simpedes Periode 2 Tahun 2023

Diantaranya adalah satu perangkat alat hisap sabu atau bong, satu timbangan digital merk Camry warna hitam, tiga bal plastik klip bening, satu buah HP merk Samsung warna hitam, satu buah tas selempang warna coklat, serta satu sobekan plastik asoi warna putih,” ungkap Endro Aribowo.

Atas perbuatan tersebut kata Kapolres Prabumulih, Solihin  dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara dengan jangka waktu minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. 

Selain itu, ia juga terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Prabumulih Beri Diskon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: