Waduh! Dugaan Instruksi Jokowi Terkait Penambangan Timah Ilegal, Muncul dalam Sidang Korupsi
Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun: Jejak Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah, dan Kapolda Babel di Tahun 2017.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Sidang Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Sidang ini juga menarik perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar, termasuk pengusaha kaya dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, yang didakwa atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah.
Helena diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berhubungan dengan penambangan dan distribusi timah dari wilayah Bangka Belitung.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pejabat, pengusaha, hingga tokoh-tokoh besar lainnya.
Sidang ini dipantau dengan cermat karena diduga adanya keterlibatan pihak-pihak penting dalam tata niaga komoditas strategis seperti timah.
Dugaan Keterlibatan Presiden dalam Penambangan Ilegal
Isu paling panas yang muncul dari persidangan ini adalah dugaan keterlibatan Presiden RI dalam upaya legalisasi penambangan ilegal.
Walaupun belum ada bukti kuat yang mengaitkan langsung Presiden dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut, pernyataan yang dikeluarkan Ali Syamsuri memicu spekulasi di kalangan publik.
BACA JUGA:Megawati Kritisi Kebijakan Presiden Jokowi Bagi-bagi Izin Usaha Tambang ke Ormas Keagamaan
BACA JUGA:Muhammadiyah Terima Tantangan Pengelolaan Tambang Batu Bara: Muhadjir Effendy Pimpin Tim
“Statement Presiden jelas, ‘minta tolong bagaimana caranya yang ilegal ini menjadi legal’. Ini menunjukkan adanya upaya dari pihak pemerintah untuk mengatur penambang ilegal agar bisa bermitra dengan PT Timah,” kata Ali dalam kesaksiannya.
Pernyataan ini menjadi sorotan utama karena jika terbukti ada instruksi dari Presiden, hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan politik yang serius.
Kasus ini terus berkembang, dan publik menanti kelanjutan proses persidangan untuk mengetahui kebenaran dari dugaan keterlibatan Presiden dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: