Kendala Administratif Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Ogan Komering dan Enim (OKE) di Sumatera Selata

Kendala Administratif Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Ogan Komering dan Enim (OKE) di Sumatera Selata

Kendala Administratif Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Ogan Komering dan Enim (OKE) di Sumatera Selatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dalam pertemuan tersebut, tokoh-tokoh lokal seperti H Leo Budi Rahmadi dan Dewantara Jaya turut serta menyuarakan dukungan mereka terhadap ide ini. 

Mereka menyebutkan bahwa kondisi geografis dan demografis Sumatera Selatan yang luas menuntut adanya pembagian administratif yang lebih efektif. 

Sebagian wilayah yang diusulkan masuk dalam Provinsi OKE selama ini dianggap kurang mendapat perhatian optimal dari pemerintah provinsi.

BACA JUGA:Usulan Calon Provinsi Baru Palapa Selatan Menggebrak Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan dan Bengkulu

BACA JUGA:Bagaimana Perkembangan Pembentukan Provinsi Baru Pemekeran Wilayah Gabungan Sumatera Selatan dan Bengkulu

2. Dukungan dari Berbagai Pihak

Tidak hanya didukung oleh masyarakat setempat, pembentukan Provinsi OKE juga mendapat dukungan dari akademisi dan berbagai tokoh politik. 

Herman Sawiran dan DR Bambang Sulistyo, dua figur intelektual terkemuka di wilayah ini, menjadi sosok sentral yang terus mendorong aspirasi masyarakat ke meja pemerintah pusat. 

Mereka melakukan lobi-lobi strategis dengan tokoh nasional dan pejabat di Jakarta, meski belum ada respon resmi dari pemerintah pusat.

Selain itu, ada juga komunikasi yang terjalin antara pengusul Provinsi OKE dengan berbagai lembaga pemerintah.

BACA JUGA:Pelantikan Pengurus AMSI Sumatera Selatan 2024-2028 Dapat Dukungan dari Kadis Kominfo Sumsel

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Mendorong UMKM Sumatera Selatan untuk Naik Kelas ke Tingkat Nasional 

Namun, lobi ini terkendala oleh moratorium pembentukan DOB yang masih berlaku hingga saat ini. 

Meski begitu, para pengusul tetap optimistis bahwa pembentukan Provinsi OKE adalah solusi jangka panjang bagi pembangunan wilayah tersebut.

3. Ruang Lingkup Wilayah yang Diusulkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: