Pilkada Ulang Akibat Kekalahan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong Digelar 25 September 2025

Pilkada Ulang Akibat Kekalahan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong Digelar 25 September 2025

Inilah 14 Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Indonesia Sesuai Penetapan KPU: Langkah enuju Pemilu Demokratis.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Pilkada Ulang Akibat Kekalahan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong Digelar 25 September 2025.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mencapai kesepakatan terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang di daerah-daerah yang pada Pilkada 2024 dimenangkan oleh kotak kosong. 

Pemungutan suara ulang tersebut rencananya akan digelar pada 25 September 2025. 

Keputusan ini diambil setelah adanya perdebatan panjang terkait fenomena kekalahan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pencanangan Hari HAM dan Deklarasi Pilkada bagi Pemilih Pemula

BACA JUGA:Pilkada 2024, Pj Walikota Prabumulih Imbau ASN Jaga Netralitas dan Fokus Pelayanan Masyarakat

Fenomena Calon Tunggal dan Kotak Kosong

Fenomena calon tunggal dalam pilkada bukanlah hal baru di Indonesia. Sejak diberlakukannya Pilkada langsung, fenomena ini semakin meningkat. 

Berdasarkan data yang dihimpun oleh KPU, tercatat sebanyak 37 daerah yang hanya diikuti oleh calon tunggal pada Pilkada 2024. 

Calon tunggal ini harus bertarung melawan kotak kosong, yang secara aturan sah untuk dilawan dalam pemilihan.

Fenomena kotak kosong yang muncul dalam kontestasi Pilkada sebenarnya mencerminkan permasalahan mendasar dalam demokrasi lokal di Indonesia. 

BACA JUGA:12.431 Warga Binaan di Sumsel Akan Memilih pada Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Ricuh Pilkada Palembang: Kapolrestabes Tegaskan Dendam Pribadi, Bukan Motif Politik

Menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), jumlah pilkada dengan calon tunggal pada 2024 merupakan yang tertinggi sejak dimulainya Pilkada langsung pada 2015. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: