Pilkada Ulang Akibat Kekalahan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong Digelar 25 September 2025
Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara dan Kepala Daerah dalam Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Partai lebih memilih opsi aman dengan mendukung calon tunggal, yang sering kali merupakan petahana atau figur yang sudah memiliki modal politik kuat. Akibatnya, ruang kompetisi yang sehat dalam pilkada semakin mengecil.
Intinya, pemungutan suara ulang yang dijadwalkan pada 25 September 2025 adalah langkah penting dalam menjaga keberlanjutan proses demokrasi di Indonesia, terutama dalam mengatasi masalah kekalahan calon tunggal melawan kotak kosong.
KPU dan Komisi II DPR sepakat untuk mempercepat proses persiapan dan pelaksanaan pilkada ulang ini, dengan harapan agar hasil yang diperoleh nanti benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
Meski demikian, fenomena meningkatnya jumlah calon tunggal dan potensi kemenangan kotak kosong di pilkada tetap menjadi pekerjaan rumah besar bagi sistem politik di Indonesia.
Partai politik diharapkan lebih aktif dalam mengkader calon-calon pemimpin yang kompeten, sehingga kontestasi politik tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar menjadi ajang pilihan bagi masyarakat untuk menentukan masa depan daerahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: