Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Pendalaman Materi Perancang Perda dan Perancangan Peraturan Daerah
--
INFORIAL, PALPOS.ID- Dalam upaya meningkatkan kualitas perancangan dan pengharmonisasian peraturan daerah, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar kegiatan Pendalaman Materi Perancang peraturan Daerah dan perancangan peraturan Daerah.
Acara tersebut berlangsung pada tanggal 24 Oktober 2023 di Aula Musi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, dihadiri oleh para perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi.
Tujuan Kegiatan Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta mengenai pentingnya substansi dan materi yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) dan peraturan kebijakan.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, dalam sambutannya menggarisbawahi bahwa pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kebijakan Daerah (Ranperkada) harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti.
“Dalam proses ini, kita harus memperhatikan substansi dan materi muatan yang diatur agar peraturan yang dihasilkan benar-benar dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Ika.
BACA JUGA:Kadivyankumham Kemenkumham Sumsel Sampaikan Isu Strategis Produk Hukum Daerah Sumatera Selatan
BACA JUGA:Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2024, keterlibatan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam kegiatan pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada telah mencapai 100%.
Narasumber yang Berkompeten Acara ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten dalam bidang hukum, yaitu Prof. Dr. H. Firman Freaddy Busroh dan Dr. H. Herman Fikri Teguh dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda.
Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan wawasan baru serta strategi yang lebih baik dalam perancangan peraturan daerah.
Prof. Dr. H. Firman Freaddy Busroh menegaskan bahwa peran legal drafter saat ini harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang terus berubah.
“Legal drafter tidak hanya dituntut untuk merancang dan menyusun, tetapi juga harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Hati-hati! Ini Kesalahan Peserta Tes SKD CPNS Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemantauan Pelaksanaan Bisnis dan HAM pada Pelaku Usaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: