Dugaan Korupsi Impor Gula: Mantan Mendag Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup

Dugaan Korupsi Impor Gula: Mantan Mendag Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup

Dugaan Korupsi Impor Gula: Mantan Mendag Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID - Dugaan Korupsi Impor Gula: Mantan Mendag Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, tengah menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah yang diubah menjadi gula kristal putih pada periode 2015-2016. 

Kasus yang merugikan negara hingga Rp400 miliar ini mencuat ke publik setelah Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi bahwa Lembong, selaku Mendag saat itu, menyetujui impor gula meski kondisi gula dalam negeri sedang surplus.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, dalam pernyataannya, menyebut bahwa Lembong diduga memberikan izin importasi tanpa melalui koordinasi yang seharusnya dengan instansi-instansi terkait. 

BACA JUGA:Wow! Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas Batangan dari Rumah Zarof Ricar

BACA JUGA:FKPPIB Apresiasi KPK dan Kejagung Ungkap Kasus Korupsi di BUMN

Hal ini mengakibatkan terjadinya surplus gula yang tidak diperlukan di dalam negeri, serta berujung pada pembengkakan anggaran yang tidak sesuai kebutuhan. Alhasil, negara harus menanggung kerugian besar.

Penjelasan Pasal-pasal yang Dilanggar

Dalam kasus ini, Tom Lembong dikenakan pasal yang termaktub dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut bunyi lengkapnya:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

BACA JUGA:Koordinator Jamintel Kejagung RI : Korupsi Perbuatan Jahat yang Merusak Tatanan

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi BTS Kominfo Jaksa Agung ST Burhanuddin Mundur? Ini Penjelasan Kapuspenkum Kejagung...

Menurut Abdul Qohar, Lembong telah dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Penetapan status tersangka ini menjadi ancaman serius bagi Lembong, yang sebelumnya juga dikenal sebagai Co-Captain dalam tim pemenangan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.

Latar Belakang Kasus Impor Gula

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: