Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Kerja Perdana Menteri Hukum dengan Komisi XIII DPR RI
--
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa pembentukan tiga kementerian baru ini bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi juga bertujuan untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat reformasi birokrasi, serta memastikan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang lebih jelas antar kementerian.
"Langkah ini adalah bagian dari reformasi struktural yang lebih luas, yang diharapkan dapat mendorong efisiensi kinerja pemerintah, serta menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat," tambah Supratman.
Di tengah proses transisi tersebut, Supratman menegaskan bahwa Kemenkumham tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh layanan publik yang menjadi tanggung jawab kementeriannya tetap berjalan dengan baik.
Meskipun sedang dalam masa perubahan struktur, Kemenkumham berupaya agar tidak ada gangguan dalam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Saya beserta jajaran Kemenkumham akan memastikan bahwa meskipun dalam masa transisi, seluruh layanan publik, termasuk pelayanan hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, tetap berjalan secara optimal," jelasnya.
BACA JUGA:Hari ke-9 SKD CPNS Kemenkumham Sumsel, Ini Peraih Nilai Tertinggi Formasi Penjaga Tahanan!
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sediakan Layanan Informasi dan Pengaduan Seleksi CPNS
Selain itu, Kemenkumham juga sedang melakukan sejumlah upaya untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan promosi jabatan di lingkup kementerian.
Salah satunya adalah dengan menerapkan sistem merit dalam promosi jabatan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa penempatan pegawai di posisi tertentu didasarkan pada kompetensi dan kinerja, bukan faktor subjektif.
“Kami tengah melakukan rekrutmen CPNS dan juga menyiapkan pemberlakuan merit system dalam promosi jabatan. Ini adalah langkah penting untuk memperbaiki kualitas birokrasi di Kemenkumham,” tambah Supratman.
Kemenkumham juga sedang menyiapkan kajian untuk melakukan reviu terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), serta Peraturan Menteri (Permen), dengan tujuan untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
"Kegiatan reviu ini sangat penting agar seluruh regulasi yang ada tidak tumpang tindih, serta lebih mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 yang menjadi cita-cita bangsa," ungkap Supratman.
BACA JUGA:Sebanyak 980 Peserta CPNS Kemenkumham Sumsel tahun 2024 Gagal Ikuti SKD
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Pendalaman Materi Perancang Perda dan Perancangan Peraturan Daerah
Usai mengikuti rapat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menyampaikan bahwa seluruh arahan yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut akan dijadikan pedoman bagi perencanaan kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: