SIRA : Soroti Dugaan Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Rumah Sakit Ar Royyan

SIRA : Soroti Dugaan Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Rumah Sakit Ar Royyan

--

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh SIRA, IMB yang digunakan untuk pembangunan gedung rumah sakit tersebut adalah IMB lama yang dikeluarkan untuk sebuah rumah makan, bukan untuk bangunan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.

SIRA menilai bahwa ini adalah pelanggaran serius terhadap regulasi perizinan yang berlaku, karena IMB merupakan dokumen legal yang sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar teknis.

2. Ketidakpatuhan terhadap Standar Pembangunan Fasilitas Kesehatan Selain masalah perizinan, SIRA juga menyoroti bahwa proyek pembangunan gedung rumah sakit tersebut tidak memenuhi standar teknis yang diatur dalam regulasi pemerintah.

Pembangunan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan ruang perawatan medis harus mematuhi berbagai persyaratan teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan terkait, seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 dan Nomor 40 Tahun 2022, yang mengatur tentang persyaratan teknis bangunan rumah sakit dan prasarana kesehatan.

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Berikan Himbauan Ketat Menjelang Konser Dewa 19 di Penutupan HUT ke-20 Kabupaten Ogan Ilir

BACA JUGA:Kapolri Diminta Tindak Tegas Pelaku Penimbunan BBM Ilegal Terlebih Ada Oknum Anggota Yang Terlibat

SIRA menyebutkan bahwa pembangunan gedung baru ini tidak memenuhi standar-standar yang dimaksud, khususnya terkait dengan aspek keselamatan dan kenyamanan pasien, serta kelayakan ruang medis yang seharusnya sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatan yang profesional dan aman.

Ketidakpatuhan terhadap standar ini, menurut SIRA, bisa berisiko besar bagi keselamatan pasien, staf medis, dan masyarakat sekitar, terutama dalam kasus-kasus darurat medis.

3. Perusahaan yang Tidak Memiliki Pengalaman yang Cukup, SIRA juga mencatat bahwa perusahaan yang menangani proyek pembangunan gedung rumah sakit ini dikabarkan tidak memiliki pengalaman yang cukup dalam membangun fasilitas kesehatan.

ualitas pembangunan fasilitas rumah sakit yang buruk dapat berakibat fatal, terutama terkait dengan struktur bangunan yang harus memenuhi standar ketat untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pasien. Pengalaman dan keahlian dalam membangun fasilitas kesehatan sangat penting untuk memastikan bahwa rumah sakit dapat berfungsi dengan baik dan aman.

4. Masalah dalam Kajian AMDAL dan Pengelolaan Limbah, dalam aksi tersebut, SIRA juga menyoroti dugaan pengabaian terhadap aspek lingkungan dalam proyek ini.

BACA JUGA:Kepala BKPSDM Ogan Ilir Himbau P3K Yang Rangkap Jabatan Sebagai Panwascam dan PPK, Potensi Jadi Temuan BPK

BACA JUGA:Warga Desa Bakung Keluhkan Limbah Pabrik Ubi, DLH Ogan Ilir: Tidak Ada Bahan Kimia yang Terkandung

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan kajian yang wajib dilakukan sebelum memulai pembangunan untuk menilai dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat proyek tersebut.

SIRA mencurigai bahwa AMDAL untuk pembangunan gedung baru RS Ar Royyan tidak dilakukan dengan benar atau bahkan diabaikan, yang bisa berpotensi merugikan lingkungan sekitar, baik dalam hal polusi, kerusakan ekosistem, maupun dampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: