Nyambi Menjadi Kurir Sabu-Sabu, Petani Karet Asal Lubai Ulu Diringkus Satresnarkoba Polres Prabumulih

Nyambi Menjadi Kurir Sabu-Sabu, Petani Karet Asal Lubai Ulu Diringkus Satresnarkoba Polres Prabumulih

Heli Ftriono kurir sabu-sabu saat diamankan di Polres Prabumulih-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

“Setelah memastikan keakuratan informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan,” lanjutnya. 

Penangkapan Heli Ftriono pun berlangsung tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Otak Pelaku Pembunuhan Hairuni Divonis Hukuman Mati

BACA JUGA:Tim Gabungan Grebek Kampung Rawan Narkoba, Satu Bandar diamankan

Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku berikut barang bukti (BB) langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih. 

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Heli Ftriono diduga berperan sebagai kurir narkoba. 

Lebih lanjut Jonson menegaskan bahwa tindakan Heli dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “

Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.

BACA JUGA:Bobol ATM di Taman Kota Prabujaya, Pelaku Gagal Gasak Uang Tunai

BACA JUGA:MK Putuskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi di Ranah Militer: Langkah Baru Penegakan Hukum

Tersangka Heli Ftriono pun mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut didapatnya dari rekannya yang berinisial RM di Karang Mulia. 

“Barang itu aku beli seharga enam juta lima ratus ribu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: