Pilkada Jakarta 2024: Satu atau Dua Putaran? Ini Penjelasan KPU dan Pandangan Pengamat
Partai Gerindra Siapkan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Jika Pilkada berlanjut ke putaran kedua, jadwalnya telah ditetapkan pada Rabu, 26 Februari 2025, berdasarkan Keputusan KPU Jakarta Nomor 29 Tahun 2024.
Proses Rekapitulasi Berjenjang
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang.
BACA JUGA:PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden
BACA JUGA:Putusan Pencalonan Gibran Sebagai Wakil Presiden Ditunda Dua Pekan: Ini Alasan PTUN Jakarta
“Hasil rekapitulasi dapat diakses masyarakat melalui portal resmi pilkada2024.kpu.go.id,” kata Astri.
Pandangan Pengamat: Risiko Polarisasi
Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Silitonga, menyoroti potensi dampak negatif jika Pilkada berlangsung dua putaran.
Menurutnya, dua putaran dapat memperbesar polarisasi politik di masyarakat.
“Polarisasi politik bisa semakin tajam, seperti yang terjadi pada Pilkada 2017 antara Anies Baswedan dan Ahok,” jelas Jamiluddin.
BACA JUGA:Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan: Fakta Terbaru
Ia menambahkan, dampak polarisasi dapat menyulitkan upaya rekonsiliasi pascapilkada.
Selain itu, dua putaran juga akan meningkatkan biaya politik yang harus ditanggung pemerintah maupun paslon.
“Dari sisi ekonomi, Pilkada satu putaran lebih hemat dan mengurangi risiko polarisasi antarpendukung,” ujarnya.
Hasil Cepat dan Proyeksi Politik
Hasil penghitungan cepat menunjukkan keunggulan paslon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
BACA JUGA:Ahmad Sahroni Batal Jadi Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: