Jaksa Agung ST Burhanuddin: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
Revisi KUHP Terbaru: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi dan Bukan Dipidana.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Ratu Dewa, Sosok Bijaksana dan Peduli Sejak Kuliah, Didukung Sahabat Lama di Pilkada Palembang
Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan yang membawa semangat kemanusiaan sekaligus penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku utama.
Namun, di sisi lain, tantangan dalam implementasi kebijakan ini juga tidak bisa diabaikan.
Diperlukan penguatan fasilitas rehabilitasi, peningkatan kapasitas jaksa dalam memahami pendekatan keadilan restoratif, dan edukasi masyarakat tentang dampak positif kebijakan ini.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberikan arah yang jelas: keadilan tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang berhak.
Dengan semangat ini, Indonesia diharapkan mampu memerangi penyalahgunaan narkoba secara komprehensif, tanpa mengorbankan sisi kemanusiaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: