Jaksa Agung ST Burhanuddin: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan

Revisi KUHP Terbaru: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi dan Bukan Dipidana.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Berbeda halnya dengan sikap terhadap pengguna, Burhanuddin menyatakan zero tolerance untuk para pengedar, bandar, dan pabrikan narkoba. 

Jaksa Agung menegaskan bahwa para pelaku yang berada di level ini akan dituntut dengan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.

BACA JUGA:Jaksa Agung Monev Kinerja Jaksa di Daerah

BACA JUGA:Soroti Sapras yang Minim, Jaksa Agung Sambangi Kejari OKI

“Selama lima tahun terakhir, kami menerapkan zero tolerance. Artinya, jaksa penuntut umum akan menuntut hukuman maksimal, termasuk hukuman mati. Setiap bulan, kami menuntut hukuman mati untuk sekitar 20 hingga 30 perkara yang melibatkan bandar dan pengedar narkoba,” ungkapnya.

Langkah keras ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba yang dianggap menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

Burhanuddin juga menyerukan kepada para hakim untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. 

Ia mengharapkan adanya sinergi antara jaksa dan hakim agar pelaku utama dalam jaringan narkoba tidak hanya mendapatkan tuntutan berat, tetapi juga hukuman yang setimpal.

BACA JUGA:Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunjungi Kejari Banyuasin, Ini Pesannya...

BACA JUGA:Pencegahan Penyalahgunaan Anggaran, Bawaslu Prabumulih Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri

Pendekatan Berbasis Kolaborasi

Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). 

Kolaborasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam penanganan kasus narkoba dapat berjalan efektif, baik dalam hal rehabilitasi pengguna maupun pemberian hukuman bagi bandar dan pengedar.

“Kami berharap semua pihak, termasuk hakim, mendengarkan dan merespons kebutuhan kita bersama. Tidak cukup hanya dengan tuntutan berat; hukuman bagi pelaku harus benar-benar dilaksanakan demi keadilan,” ujarnya.

Upaya Pemberantasan Narkoba yang Berkeadilan

Langkah yang diambil oleh Jaksa Agung mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang rehabilitasi narkoba. 

BACA JUGA:Siapkan 5 Jaksa Masuk Tim Gakkumdu, Kajari Prabumulih: Semoga Jaksa yang Kita Siapkan Tidak Bekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: