Denda Damai Tak Bisa Berlaku untuk Kasus Korupsi: Penegasan dari Kapuspenkum Kejagung

Denda Damai Tak Bisa Berlaku untuk Kasus Korupsi: Penegasan dari Kapuspenkum Kejagung

Denda Damai Tak Bisa Berlaku untuk Kasus Korupsi: Penegasan dari Kapuspenkum Kejagung.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Menanggapi pernyataan tersebut, Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan denda damai tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi. 

Menurutnya, mekanisme ini lebih ditujukan pada tindak pidana ekonomi yang secara spesifik diatur dalam undang-undang sektoral, seperti kepabeanan dan cukai. 

BACA JUGA:BRAVO! Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun: Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp210 Miliar

"Penghentian perkara dengan denda damai memiliki cakupan yang sangat spesifik. Tipikor memiliki landasan hukum tersendiri melalui UU Tipikor yang tidak mengatur mekanisme ini," jelas Harli.

Secara teknis dan yuridis, tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur hukuman bagi pelaku korupsi. 

Ketentuan ini tidak memberikan ruang untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme denda damai. 

Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memastikan pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:MK Putuskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi di Ranah Militer: Langkah Baru Penegakan Hukum

BACA JUGA:Komitmen Dalam Pemberantasan Korupsi, Kejari Prabumulih Bangun Kesadaran Anti-Korupsi Sejak Dini

Pernyataan Kapuspenkum Kejagung menjadi sinyal kuat bahwa korupsi tetap dipandang sebagai tindak pidana serius yang tidak dapat diselesaikan melalui jalan kompromi. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi sekaligus menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

Harli menekankan pentingnya memahami perbedaan antara tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi dalam penerapan kebijakan denda damai. 

"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen pada pemberantasan korupsi tanpa memberikan ruang untuk penyelesaian yang bertentangan dengan prinsip keadilan," tutup Harli.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: