Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Aspirasi Pembentukan Kabupaten Muba Timur Mencuat Lagi
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Aspirasi Pembentukan Kabupaten Muba Timur Mencuat Lagi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Di bagian tengah, terdapat kobaran api yang dikelilingi aliran air, mencerminkan semangat kerja keras dan harmoni masyarakat.
Enam Kecamatan Bergabung dalam Kabupaten Muba Timur
Dalam rancangan pemekaran, lima kecamatan telah menyatakan kesiapannya untuk bergabung, yakni:
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Gelumbang Siap Pisah dari Muara Enim, 6 Kecamatan Bergabung
Kecamatan Babat Supat
Kecamatan Keluang
Kecamatan Lalan
Kecamatan Sungai Lilin
Kecamatan Bayung Lencir
Kecamatan Tungkal Jaya
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Dukungan DPRD Muratara untuk Pembentukan Provinsi Sumselbar
Rencana awal menetapkan Kecamatan Sungai Lilin sebagai ibu kota Kabupaten Muba Timur.
Lokasi strategis ini dipilih karena memiliki potensi infrastruktur yang memadai dan letak geografis yang mendukung aksesibilitas dari seluruh kecamatan.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Mawardi Yahya, memberikan sinyal positif terhadap upaya pemekaran ini.
Dalam beberapa audiensi dengan PPKMT, Mawardi menyatakan bahwa aspirasi masyarakat untuk pembentukan Kabupaten Muba Timur adalah hal yang patut diapresiasi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Kabupaten Muba Pecah Menjadi Empat Wilayah Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Masa Depan Kabupaten Pantai Timur Pisah dari OKI
“Pemekaran wilayah harus menjadi solusi strategis untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami mendukung penuh proses ini selama sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Mawardi Yahya beberapa waktu yang lalu.
Meski banyak pihak mendukung, pemekaran Kabupaten Muba Timur tetap menghadapi tantangan. Moratorium DOB yang diberlakukan oleh pemerintah pusat menjadi kendala utama.
Selain itu, proses pengesahan pembentukan kabupaten baru harus melalui beberapa tahapan penting, termasuk kajian akademik, persetujuan DPRD, serta keputusan akhir dari Kementerian Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: