Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tiga Opsi Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2025
Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tiga Opsi Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2025.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Atau, dilantik oleh Gubernur pada Senin, 21 April 2025.
Khusus Provinsi Aceh:
Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden pada Senin, 21 April 2025.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Ingatkan MK untuk Profesional dalam Tangani Gugatan Pilkada 2024
BACA JUGA:Gugatan Pilkada di Sumsel Melonjak: 11 Gugatan dari 9 Daerah Masuk ke MK
Bupati dan Wali Kota di Aceh dilantik oleh Gubernur pada 21 April-2 Mei 2025.
Opsi 3: Putusan Dismissal oleh MK (13-15 Februari 2025)
Gubernur dan Wakil Gubernur: Dilantik oleh Presiden pada Kamis, 20 Maret 2025.
Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota:
Dilantik oleh Presiden pada Senin, 24 Maret 2025.
Atau, dilantik oleh Gubernur pada Senin, 24 Maret 2025.
Khusus Provinsi Aceh:
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden pada 21 April-5 Mei 2025.
Menurut Tito Karnavian, penentuan waktu pelantikan harus mengakomodasi kebutuhan daerah yang tidak memiliki sengketa Pilkada agar tidak terhambat terlalu lama.
Tito juga menyoroti pentingnya memastikan pelantikan berjalan sesuai prinsip hukum dan administrasi negara.
“Kita perlu memastikan pelantikan ini berjalan lancar, termasuk bagi daerah yang tidak ada sengketa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: