Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tiga Opsi Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2025

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tiga Opsi Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2025

Kepala Daerah dari PDIP Absen di Retret Magelang: Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Publik.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Opsi-opsi ini mempertimbangkan ada atau tidaknya sengketa di MK serta putusan dismissal oleh MK.

Opsi 1: Tidak Ada Gugatan di MK

Gubernur dan Wakil Gubernur: Dilantik oleh Presiden pada Kamis, 6 Februari 2025.

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terancam Mundur: Dampak Jadwal Baru MK

BACA JUGA:KPU Respons Wacana Presiden Prabowo Soal Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD

Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota:

Dilantik oleh Presiden pada Senin, 10 Februari 2025.

Atau, dilantik oleh Gubernur pada Senin, 10 Februari 2025.

Khusus Provinsi Aceh:

Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden pada Senin, 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Paslon Jadi Tak Gugat ke MK, Muchendi-Supriyanto Selangkah Lagi Pimpin OKI

BACA JUGA:Pramono Anung dan Hanindhito Himawan Pramana Raih Kemenangan di Pilkada Serentak 2024

Bupati dan Wali Kota di Aceh dilantik oleh Gubernur pada 10-21 Februari 2025.

Opsi 2: Ada Sengketa di MK

Gubernur dan Wakil Gubernur: Dilantik oleh Presiden pada Kamis, 17 April 2025.

Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota:

Dilantik oleh Presiden pada Senin, 21 April 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: