Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tiga Opsi Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2025

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tiga Opsi Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2025

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tiga Opsi Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2025.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Opsi-opsi ini mempertimbangkan ada atau tidaknya sengketa di MK serta putusan dismissal oleh MK.

Opsi 1: Tidak Ada Gugatan di MK

Gubernur dan Wakil Gubernur: Dilantik oleh Presiden pada Kamis, 6 Februari 2025.

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terancam Mundur: Dampak Jadwal Baru MK

BACA JUGA:KPU Respons Wacana Presiden Prabowo Soal Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD

Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota:

Dilantik oleh Presiden pada Senin, 10 Februari 2025.

Atau, dilantik oleh Gubernur pada Senin, 10 Februari 2025.

Khusus Provinsi Aceh:

Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden pada Senin, 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Paslon Jadi Tak Gugat ke MK, Muchendi-Supriyanto Selangkah Lagi Pimpin OKI

BACA JUGA:Pramono Anung dan Hanindhito Himawan Pramana Raih Kemenangan di Pilkada Serentak 2024

Bupati dan Wali Kota di Aceh dilantik oleh Gubernur pada 10-21 Februari 2025.

Opsi 2: Ada Sengketa di MK

Gubernur dan Wakil Gubernur: Dilantik oleh Presiden pada Kamis, 17 April 2025.

Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota:

Dilantik oleh Presiden pada Senin, 21 April 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: