Fidyah Wajib Dibayar! Simak Tata Cara, Besaran, dan yang Berhak Menerimanya

Fidyah Wajib Dibayar! Simak Tata Cara, Besaran, dan yang Berhak Menerimanya

Fidyah Wajib Dibayar! Simak Tata Cara, Besaran, dan yang Berhak Menerimanya -Fhoto: Istimewa-

Catatan: Jika wanita hamil dan menyusui masih mampu berpuasa di lain waktu, maka lebih baik menggantinya dengan qadha.

Tata Cara Membayar Fidyah

BACA JUGA:34 Bus Diberangkatkan untuk Mudik Bareng Lintas 4 Kementerian

BACA JUGA:Hukum dan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fithri: Jangan Sampai Terlambat!

Menentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya, jika tidak berpuasa selama 10 hari, maka fidyah harus dibayarkan untuk 10 hari.

Menyalurkan fidyah dalam bentuk makanan siap saji atau bahan mentah.

Fidyah bisa berupa makanan yang layak dikonsumsi (nasi beserta lauk-pauk).

Bisa juga berupa bahan mentah seperti beras. Menurut ulama, takaran fidyah adalah 1,5 kg beras per hari puasa yang ditinggalkan.

Memberikan fidyah kepada fakir miskin. Tidak boleh diberikan kepada orang yang berkecukupan.

Jumlah makanan yang diberikan cukup untuk satu kali makan per hari puasa yang ditinggalkan. Tidak harus tiga kali sehari.

Membayar fidyah sebelum Ramadhan berikutnya. Disarankan segera dibayarkan agar tidak menjadi beban di kemudian hari.

Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan

Terdapat beberapa pendapat mengenai besaran fidyah, namun secara umum:

Jika berupa makanan siap saji, cukup satu porsi makan lengkap per hari puasa yang ditinggalkan.

Jika berupa beras, maka 1,25 kg beras per hari sesuai dengan pendapat ulama. Jika memiliki utang puasa 30 hari, maka harus menyiapkan 30 x 1,5 kg = 45 kg beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: