UU ASN Nomor 20 Tahun 2023: PPPK Berhak Pensiun, Komisi ASN Dihapus, dan Honorer Dihapus Desember 2024

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023: PPPK Berhak Pensiun, Komisi ASN Dihapus, dan Honorer Dihapus Desember 2024

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023: PPPK Berhak Pensiun, Komisi ASN Dihapus, dan Honorer Dihapus Desember 2024.--Dokumen Palpos.id

UU ASN 2023 secara tegas menyatakan bahwa hak dan kewajiban PNS dan PPPK kini disetarakan.

Penyamaan hak ini meliputi:

Gaji dan tunjangan yang setara

Kesempatan promosi dan pengembangan karier

Akses pelatihan dan pendidikan berkelanjutan

Hak atas perlindungan hukum, jaminan kesehatan, dan kesejahteraan sosial

Dengan penyamaan ini, pemerintah berharap para PPPK tidak lagi merasa sebagai "pegawai kelas dua" dan bisa menjalankan tugas mereka dengan lebih termotivasi dan profesional.

6. Reaksi dan Tantangan Pelaksanaan UU ASN 2023

Kendati UU ASN 2023 dianggap sebagai terobosan besar, pelaksanaannya tidak akan bebas dari tantangan. 

Sejumlah pihak menyuarakan keprihatinan terhadap:

Nasib jutaan tenaga honorer yang belum memiliki kepastian status

Minimnya sosialisasi di daerah terkait aturan baru

Kemungkinan tumpang tindih fungsi pengawasan pasca pembubaran Komisi ASN

Ketidakjelasan sistem pensiun PPPK secara teknis dan anggaran

Meski demikian, banyak juga kalangan akademisi dan pemerhati birokrasi yang melihat perubahan ini sebagai langkah progresif untuk mendorong profesionalisme ASN di tengah tuntutan zaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber