UU ASN Nomor 20 Tahun 2023: PPPK Berhak Pensiun, Komisi ASN Dihapus, dan Honorer Dihapus Desember 2024

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023: PPPK Berhak Pensiun, Komisi ASN Dihapus, dan Honorer Dihapus Desember 2024.--Dokumen Palpos.id
UU ASN 2023 secara tegas menyatakan bahwa hak dan kewajiban PNS dan PPPK kini disetarakan.
Penyamaan hak ini meliputi:
Gaji dan tunjangan yang setara
Kesempatan promosi dan pengembangan karier
Akses pelatihan dan pendidikan berkelanjutan
Hak atas perlindungan hukum, jaminan kesehatan, dan kesejahteraan sosial
Dengan penyamaan ini, pemerintah berharap para PPPK tidak lagi merasa sebagai "pegawai kelas dua" dan bisa menjalankan tugas mereka dengan lebih termotivasi dan profesional.
6. Reaksi dan Tantangan Pelaksanaan UU ASN 2023
Kendati UU ASN 2023 dianggap sebagai terobosan besar, pelaksanaannya tidak akan bebas dari tantangan.
Sejumlah pihak menyuarakan keprihatinan terhadap:
Nasib jutaan tenaga honorer yang belum memiliki kepastian status
Minimnya sosialisasi di daerah terkait aturan baru
Kemungkinan tumpang tindih fungsi pengawasan pasca pembubaran Komisi ASN
Ketidakjelasan sistem pensiun PPPK secara teknis dan anggaran
Meski demikian, banyak juga kalangan akademisi dan pemerhati birokrasi yang melihat perubahan ini sebagai langkah progresif untuk mendorong profesionalisme ASN di tengah tuntutan zaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber