Kemenkum Sumsel Gelar FGD Evaluasi Produk Hukum Penanggulangan Karhutla dan Pengelolaan Pemakaman

Kemenkum Sumsel Gelar FGD Evaluasi Produk Hukum Penanggulangan Karhutla dan Pengelolaan Pemakaman-Foto:dokumen palpos-
Palembang, PALPOS.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang membahas dua isu strategis, yakni penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pengelolaan tempat pemakaman dan penyelenggaraan jenazah, Selasa (17/06).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, dan dihadiri oleh narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
FGD ini turut melibatkan perwakilan biro dan bagian hukum dari sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Selatan, serta para perancang dan analis hukum Kemenkum Sumsel.
FGD ini merupakan salah satu wujud komitmen Kemenkum Sumsel dalam mendukung penataan regulasi yang lebih adaptif dan efektif di daerah.
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Jawab Pandangan Fraksi DPRD Sumsel Soal Raperda APBD 2024
Fokus kegiatan ini adalah melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah yang mengatur pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pengelolaan pemakaman, dengan tujuan memberikan rekomendasi yang konstruktif dan dapat mendorong kepastian hukum serta perlindungan lingkungan dan hak dasar masyarakat.
Dalam forum ini, dibahas sejumlah peraturan daerah, di antaranya perda dari Kabupaten Ogan Ilir tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perda Kota Palembang tentang pengelolaan tempat pemakaman dan penyelenggaraan jenazah, perda Provinsi Sumatera Selatan mengenai pengendalian karhutla, serta perda Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin yang juga mengatur tentang isu serupa.
Seluruh produk hukum tersebut dievaluasi berdasarkan enam aspek penilaian, yaitu kesesuaian dengan nilai-nilai Pancasila, ketepatan jenis peraturan, harmonisasi dengan regulasi lain, kejelasan rumusan norma, kesesuaian asas bidang hukum, serta efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
Dalam sambutannya, Plt. Kakanwil Kemenkum Sumsel Hendrik Pagiling menekankan bahwa evaluasi terhadap produk hukum daerah harus mampu menghasilkan rekomendasi yang solutif dan aplikatif.
Menurutnya, regulasi daerah perlu disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kegiatan ini tidak hanya sebatas evaluasi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tatanan regulasi di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: