Berdalil 5 Tahun Puasa Karena Istri Sakit, Petani Kopi Cabuli 2 Bocah Dibawah Umur

Berdalil 5 Tahun Puasa Karena Istri Sakit, Petani Kopi Cabuli 2 Bocah Dibawah Umur

Berdalil 5 Tahun Puasa Karena Istri Sakit, Petani Kopi Cabuli 2 Bocah Dibawah Umur-Foto:dokumen palpos-

Kemudian tersangka langsung menarik tangan korban-1 sembari tersangka duduk dikursi dan korban-1berdiri, lalu tersangka mencabuli A, selama lebih kurang 1 menit hingga tersangka merasa puas.

Selanjutnya, usai melakukannya terhadap korban-1, tersangka menarik korban-2 yang tidak berjauhan jaraknya dan tersangka melakukan hal yang serupa terhadap korban-2, selama lebih kurang 2 menit.

BACA JUGA:Menjelang Idul Adha 2025, Pemkab Musi Rawas Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban

BACA JUGA:SPBU di Megang Sakti Diduga Langgar Aturan, Layani Pembelian Pertalite dengan Jeriken dalam Mobil

Kemudian setelah melakukan hal tersebut, tersangka mengajak cucunya C, korban-1 dan korban-2, untuk mandi bersama di kamar mandi rumah  tersangka. 

Pada saat itu tersangka kembali memegang alat kelaminnya hingga klimaks, dan setelah itu tersangka mandi.

"Terungkapnya perkara pencabulan ini, lantaran korban-1 bercerita kepada orang tuanya, hingga orang tuanya melapor ke Mapolres Mura, hingga personel bergerak melakukan penangkapan," ungkap Iptu Ryan.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan 

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), di backup Unit Pidana Khusus (Pidsus), Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), saat tersangka sedang berada di kebun kopi miliknya di Desa Petunang. 

Saat introgasi, tersangka tak menapik perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap kedua korban. 

Dari pengakuan tersangka, perbuatan cabul tersebut dilakukan lantaran lantaran sudah lama berpuasa. 

"Tersangka mengaku sudah sekitar lima tahun tidak melakukan hubungan suami istri dikarenakan istrinya sakit, " jelasnya.

Kini tersangka sudah ditangkap dan diamankan ke Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

"Tersangka sudah kita tahan untuk menjalankan proses hukum selanjutnya," pungkas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: