ART Curi Perhiasan Emas Majikan, Kerugian Capai Rp86 Juta

Tersangka saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Bailah (49), warga Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap anggota Satreskrim Polres Musi Banyuasin atas dugaan pencurian perhiasan emas milik majikannya.
Penangkapan dilakukan setelah Bailah dilaporkan mencuri sejumlah perhiasan emas milik majikannya, Aswah, yang tinggal di kelurahan yang sama.
Aksi pencurian terjadi pada Rabu siang, 25 Juni 2025, di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.
Kasi Humas Polres Muba, IPTU S. Hutahean, S.H., mewakili Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan terhadap Bailah.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Ivestasi Sawit IRT diamankan, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Bus Rombongan Umroh Asal Jambi Alami Lakalantas 4 Meninggal, Ini kronologisnya
“Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Hutahean, Selasa (29/7).
Menurut keterangan kepolisian, tersangka memanfaatkan kepercayaan majikannya saat bekerja sebagai ART.
Ia mengambil perhiasan emas milik korban yang disimpan di dalam lemari ruang depan rumah. Barang-barang yang dicuri antara lain:
Gelang emas seberat 3 suku
BACA JUGA:Pelaku Curanmor ditangkap Saat Sidang Cerai
BACA JUGA:Desa dan Kelurahan Muba 100% Telah Bentuk Posbankum
Liontin emas 1 suku
Kalung emas 4 suku
Setelah mencuri, Bailah menjual gelang dan liontin emas tersebut di sebuah toko emas di Pasar Perjuangan, Sekayu. Sementara itu, kalung emas digadaikan di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Sekayu.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat bukti gadai dari UPC Sekayu dan satu buku tabungan Bank BRI atas nama Bailah dengan nomor rekening 578701001648525.
BACA JUGA:Karhutla Mengintai, Bupati Muba H M Toha Serukan Kesiapsiagaan Maksimal
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Warga Sekayu diamankan, Ini Barang Bukti yang diamankan
Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp86.400.000.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Bailah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas IPTU Hutahean.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mempercayakan orang lain masuk ke dalam lingkungan rumah tangga.
Ia menyarankan agar barang-barang berharga disimpan di tempat yang benar-benar aman dan tidak mudah diketahui orang lain.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Muba dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: