Sempat Buron, Pencuri Sawit Berhasil Diamankan Polisi

Sempat Buron, Pencuri Sawit Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-

 

BATURAJA, PALPOS.ID - Setelah sempat buron selama hampir dua bulan, pelaku pencurian dengan pemberatan di area perkebunan PT Sungai Wall Sawit Indo, Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya berhasil diringkus.

 

Pelaku bernama Yusri Erwansyah (29), seorang petani asal Desa Lunggaian, dibekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polres OKU di kediamannya pada Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi valid terkait keberadaan tersangka.

Atas perintah Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, tim yang dipimpin oleh Aiptu A. Rasid langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Kejari OKU Ekspose Pendampingan Hukum Penyaluran Bantuan Pangan

BACA JUGA:15 Anak di Bawah Umur di OKU Ajukan Dispensasi Pernikahan

 

Kasus ini sendiri bermula pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, petugas keamanan perusahaan sedang melakukan patroli rutin di areal kebun PT Sungai Wall Sawit Indo.

 

Mereka memergoki empat pria tak dikenal sedang memanen sawit secara ilegal menggunakan mobil bak terbuka merek Helen warna kuning cokelat.

 

Ketika dikejar, tiga pelaku berhasil kabur, sementara satu pelaku bernama Joni Heridadi berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1,5 ton buah kelapa sawit dan satu unit mobil.

BACA JUGA:Kejari OKU Panggil Pemilik Usaha Tempat Hiburan Malam

BACA JUGA:Brio dan Truk Adu Kambing di Jalinsum OKU

 

"Dari keterangan Joni, salah satu pelaku yang kabur adalah Yusri Erwansyah," beber Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, Rabu (6/8).

 

Pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp4 juta dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

 

"Kini, Yusri Erwansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tukas dia. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: